Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:46 WIB
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.
Undari mengingatkan penyelundupan narkotika dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani. (*/jpnn)
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal