Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok

Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
Barang bukti narkotika yang diamankan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.

Undari mengingatkan penyelundupan narkotika dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani. (*/jpnn) 

 

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News