Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA

Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
Tony Wong menjelaskan, dalam perkara No.103/2004 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 30 Juli 2004 dengan amar putusan yang di antaranya melepaskan terdakwa Tony Wong dari tuntutan hukum karena yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Terhadap putusan tersebut, pada 11 Agustrus 2004 JPU mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan akta kasasi No. 08/Akta.Pid/2004/PN.KTP yang kini belum diputus oleh MA.

Perkara No.201/2007 terkait tindak pidana korupsi, karena tidak melaporkan jumlah yang benar dari kayu-kayu yang ditebang dan tidak menyetorkan uang Provisi Sumber Dasar Hutan (PSDH) dan dana Reboisasi. Di tingkat PN Ketapang, Tony Wong diputus bebas, namun pada tingkat kasasi dan PK, Tony Wong diputus 4 tahun penjara.

Sedangkan perkara No. 229/2008 terkait tindak pidana kehutanan, yakti turut serta membeli hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. PN Ketpang menghukum Tony Wong, diperkuat oleh putusan PT Kalimantan Barat dan Tingkat kasasi diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Perlakukan diskriminatif yang diterima Tony Wong terlihat jelas ketika membaca putusan MA No. 2280 K/Pid.Sus/2009 yang salah satu amarnya berbunyi: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membeli hasil hutan yang diketahui adan patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil dan dipungut secara tidak sah. Namun, ironisnya pelaku utama tersebut sama sekali tidak tyersentuh oleh hukum.

PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News