Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Senin, 28 Januari 2013 – 11:34 WIB
"Saya yang dianggap turut melakukan ditangkap, tetapi pelaku utamanya tidak. Padahal, saya lah yang membongkar kasus ilegal logging terbesar di negeri ini," tambah Tony Wong.
Saat ini perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani Tony Wong. Pada 22 Juni 2012 Kemkumj dan HAM telah mengabulkan pembebasan bersyarat kepada Tony Wong melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. PAS.2.XXXIII.11381.PK.01.05.06 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat. Pemberian pembebasan Bersyarat tersebut terkait erat dengan peran Tony Wong dalm membongkar kasus kejahatan kehutanan.
Kendati telah memperoleh PB, nasib Tony Wong masih menggantung karena ketidakjelasan dan kejanggalan perkara No.103/2004 yang masih belum kunjung diputus majelis hakim MA.(arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal