Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Senin, 28 Januari 2013 – 11:34 WIB

Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
"Saya yang dianggap turut melakukan ditangkap, tetapi pelaku utamanya tidak. Padahal, saya lah yang membongkar kasus ilegal logging terbesar di negeri ini," tambah Tony Wong.
Saat ini perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani Tony Wong. Pada 22 Juni 2012 Kemkumj dan HAM telah mengabulkan pembebasan bersyarat kepada Tony Wong melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. PAS.2.XXXIII.11381.PK.01.05.06 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat. Pemberian pembebasan Bersyarat tersebut terkait erat dengan peran Tony Wong dalm membongkar kasus kejahatan kehutanan.
Kendati telah memperoleh PB, nasib Tony Wong masih menggantung karena ketidakjelasan dan kejanggalan perkara No.103/2004 yang masih belum kunjung diputus majelis hakim MA.(arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku