Unit Pembunuh Teroris Diburu Tim Khusus
Senin, 21 Maret 2011 – 05:35 WIB
Amman pernah dihukum dalam kasus bom Cimanggis 2004 dan ditangkap lagi dalam kasus pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh tahun 2010. Amman divonis 10 tahun penjara Desember 2010 namun mengajukan banding. Amman dalam persidangan membacakan pembelaan atau pledoi berjudul "Yang Bersalah Itu Firaun Bukan Kami".
Baca Juga:
Unit pembunuh atau Firqotul Maut mempunyai prinsip-prinsip baku yang tidak boleh dilanggar. "Salah satunya, tidak boleh menyatakan bertanggungjawab atau mengumumkan aksinya bahkan kepada teman sendiri," katanya.
Salah satu referensi model serangan seperti ini menggunakan rujukan Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya "Ash-Shoorimu Al-Masluulu Alaa Saabbi Wa Syaatimi Ar-Rosuuli".
Sebuah situs jihad www.anshoruttauhidwassunnahwal jihad.blogspot.com membahas teknik serangan unit kecil itu secara detail. Data tentang Firqotul Maut dalam situs berbahasa Indonesia itu diupload tanggal 17 Januari 2011 atau tiga bulan yang lalu.
JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Mabes Polri menurunkan anggota terbaik untuk memburu kelompok pelaku bom buku di Jakarta. Penyidik meyakini, teroris
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat