Universitas Al Zaytun Belum Miliki Izin
Rabu, 25 Mei 2011 – 17:10 WIB
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan bahwa Universitas Al Zaytun belum memiliki izin. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Selan itu, Yayasan Pesantren Indonesia juga harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Nuh, pemerintah tidak bisa mengakui eksistensi Universitas Al Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak tahun 1999. "Sejak tahun 2004 Yayasan Pesantren Indonesia memang telah mengajukan permohonan izin operasional Universitas Al Zaytun kepada Kemdiknas. Namun karena persyaratannya belum dipenuhi maka Kemdiknas belum menerbitkan izin," terang Nuh di dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menambahkan, pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah selesai melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemdiknas tersebut, imbuh dia, Kemdiknas mengimbau agar Akta Pendirian Yayasan Pesantren Indonesia segera disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang yayasan (perubahan UU No.16/ 2001).
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan bahwa Universitas Al Zaytun belum memiliki izin. Menurutnya, hal tersebut disebabkan
BERITA TERKAIT
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam