Universitas Padjadjaran dan Universitas Catania Kaji Pengurangan Bahaya Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Dua perguruan tinggi, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Catania, Italia melakukan kajian ilmiah tentang konsep pengurangan bahaya (harm reduction) pada penggunaan tembakau.
Hasil dari kolaborasi riset itu diharapkan bisa menjadi referensi bagi pemerintah dalam upaya menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Hal tersebut dipaparkan dalam kuliah umum di Fakultas Kedokteran Gigi Unpad, pada Juli lalu.
Prof. Riccardo Polosa, Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Universitas Catania dan Pendiri dari The Center of Excellence for the Acceleration of Harm Reduction (CoEHAR), menjelaskan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan, lebih rendah risiko karena tidak melalui proses pembakaran.
Penggunaan dari kedua produk tersebut tidak menghasilkan TAR yang menjadi penyebab masalah kesehatan yang terkait dengan merokok.
“Penting diketahui penyebab dampak kesehatan dari merokok sebenarnya disebabkan oleh pembakaran yang menghasilkan TAR, bukan zat nikotin itu sendiri. Alternatif ini mewakili cara untuk menghindari konsekuensi dari pembakaran yang berbahaya dan berkontribusi terhadap pengurangan risiko akibat merokok,” jelas Prof. Polosa.
Prof. Amaliya, Guru Besar FKG Unpad juga menyampaikan konsep harm reduction sangat relevan dengan kesehatan gigi dan mulut, terutama dampak dari kebiasaan merokok.
Hal ini disebabkan perokok menghisap rokok dimulai melalui mulut, dan hisapannya menyebar ke gigi dan rongga mulut.
Hasil dari kolaborasi riset itu diharapkan bisa menjadi referensi bagi pemerintah dalam upaya menekan prevalensi merokok di Indonesia.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya