Universitas Terbuka jadi Favorit Guru PNS dan Honorer
jpnn.com, TANGSEL - Universitas Terbuka (UT) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) favorit para guru. Tidak hanya guru PNS tapi juga honorer.
Rektor UT Prof Ojat Darojat mengungkapkan, sejak 1990 perguruan tinggi ini mendapat tugas dari pemerintah untuk penyetaraan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar). Pada 2003, UT membuka pendidikan S1 PGSD.
"Dan ini baru pertama kalinya PTN ada S1 PGSD," kata Prof Ojat saat MoU antara UT dan Badan Keahlian DPR RI yang dirangkaikan dengan seminar urgensi UU Guru dan Dosen di Kampus UT, Tangsel, Selasa (25/9).
Ketika UU Guru dan Dosen terbit pada 2005, UT semakin banyak disasar para guru. Penyebabnya, guru wajib pendidikan S1. Sementara masih banyak guru yang hanya lulusan SPG (Sekolah Pendidikan Guru).
Sampai saat ini, UT sudah meluluskan 1,7 juta orang. Dari jumlah tersebut didominasi para guru. Tercatat ada 650 ribu orang dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP).
"UT memang jadi primadona para guru. Karena UT tidak hanya mengutamakan kuantitas tapi juga kualitas," ucapnya.
Dia menyebutkan, di UT tidak ada nilai kasihan atau penilaian subjektif. Nilai yang diberikan sangat objektif. Nilai yang diperoleh mahasiswa Jakarta sama dengan di Irian Jaya.
"UT memang tidak ada limit batasan jumlah mahasiswa tapi bukan berarti rendah kualitas. Kami sangat mengutamakan kualitas, makanya banyak lulusan FKIP UT yang direkrut jadi guru PNS," tutupnya. (esy/jpnn)
Ketika UU Guru dan Dosen terbit pada 2005, UT semakin banyak disasar para guru karena guru wajib pendidikan S1.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot