Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK

Selain itu, pada kesempatan yang sama terdapat beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yaitu antara UT dengan BSI Maslahat, UT dengan Semee CV.
Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh (APPJJI) dengan Universitas Siber Muhammadiyah, FHISIP dengan PERADI, FHISIP dengan IKADIN. Adapun lingkup kerja sama dengan berbagai pihak tersebut antara lain sebagai berikut. PKS UT degan PERADI dan Ikadin yaitu tentang Sinergitas Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum.
PKS UT dengan BSI Maslahat tentang Pemberian Beasiswa Program BSI Scholarship Afirmasi Tahun 2024-2028 Bagi Mahasiswa Tingkat Pendidikan Strata 1 (S 1). Lingkup dari rencana implementasi kerja sama (Implementation Arrangement/IA) antara UT dengan PERADI dan Ikadin yaitu tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
PKS UT dengan SeemeeCV yaitu tentang Cloud Order Schedule Universitas Terbuka— Educator Career Connect Portal;
"Dengan adanya beberapa MoU ini keberadaan UT di tengah masyarakat menjadi lebih dapat dirasakan," ujar Prof. Ojat.
Dia menambahkan kerja sama ini sangat sesuai dengan visi misi UT di mana UT sebagai lembaga pendidikan tinggi didirikan oleh pemerintah karena tiga hal. Pertama, pemerataan akses Pendidikan tinggi.
Kedua, menjadi solusi bagi banyaknya lulusan SMA/sederajat atas terbatasnya daya tampung Perguruan Tinggi Negeri.
Ketiga, menjadi solusi bagi para pekerja (working people) yang ingin meningkatkan kapabilitasnya dengan melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala waktu, jarak, dan kesempatan. (esy/jpnn)
Universitas Terbuka - PERADI buka pendidikan khusus profesi advokat, libatkan ketua MK
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Universitas Terbuka Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2024