Universitas Terbuka Resmi jadi PTN-BH, Pastikan UKT Kompetitif
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka pada 20 Oktober.
"Alhamdulillah, UT kini sah menjadi PTN-BH. Ini anugerah yang sangat kami syukuri karena di usia terbilang muda, UT bisa beralih status menjadi PTN Berbadan Hukum," kata Rektor UT
Prof. Ojat Darojat M.Bus. dalam peringatan Sumpah Pemuda dirangkaikan dengan syukuran perubahan status Universitas Terbuka menjadi PTN-BH di UTCC, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (28/10).
Prof. Ojat menceritakan perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain.
UT di usia produktif, yaitu 38 tahun, termasuk usia muda telah mencapai perguruan tinggi PTN-BH.
Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.
Dia menceritakan beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri.
Universitas Terbuka akhirnya resmi beralih status menjadi PTN-BH. Jangan khawatir UKT kompetitif
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya