Universitas Terbuka Resmi jadi PTN-BH, Pastikan UKT Kompetitif
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka pada 20 Oktober.
"Alhamdulillah, UT kini sah menjadi PTN-BH. Ini anugerah yang sangat kami syukuri karena di usia terbilang muda, UT bisa beralih status menjadi PTN Berbadan Hukum," kata Rektor UT
Prof. Ojat Darojat M.Bus. dalam peringatan Sumpah Pemuda dirangkaikan dengan syukuran perubahan status Universitas Terbuka menjadi PTN-BH di UTCC, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (28/10).
Prof. Ojat menceritakan perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain.
UT di usia produktif, yaitu 38 tahun, termasuk usia muda telah mencapai perguruan tinggi PTN-BH.
Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.
Dia menceritakan beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri.
Universitas Terbuka akhirnya resmi beralih status menjadi PTN-BH. Jangan khawatir UKT kompetitif
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini