Universitas Tetap Diberi Otonomi
Belum Temukan Pengganti UU BHP
Senin, 03 Mei 2010 – 20:03 WIB
YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). M Nuh mengatakan hal itu saat mendampingi Wakil Presiden Boediono dalam acara diskusi usai kuliah umum Wakil Presiden Boediono di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Lebih jauh Mendiknas menambahkan, yang menjadi masalah dalam penyusunan pengganti UU BHP adalah masalah otonomi universitas. Ditegaskan, Kemendiknas akan tetap memberikan otonomi kepada universitas. “Kami akan memberikan kewenangan ke universtas. Tak perlu selalu dikonrol kementerian,” pungkasnya.
Mendiknas mengakui, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) juga belum dapat memberikan landasan hukum pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pasca dibatalkan oleh MK, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan target dua minggu untuk menangggapi penolakan UU BHP. “Walaupun sudah ditarget, kami hingga saat ini memang belum bisa merampungkan pengganti UU BHP ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/5).
Baca Juga:
Dikatakan, prinsip dasar UU BHP adalah masalah pendidikan. Namun ternyata juga masalah manajemen yang paling diributkan publik. “Yang penting pendidikan tidak boleh komersil, karena bersifat nirlaba,” tegasnya.
Baca Juga:
YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai