Universitas Tetap Diberi Otonomi
Belum Temukan Pengganti UU BHP
Senin, 03 Mei 2010 – 20:03 WIB
Untuk diketahui, penolakan UU BHP oleh MK tersebut diakibatkan karena UU BHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Sementara itu, pada jenjang perguruan tinggi, UU tersebut menjadi landasan otonomi perguruan tinggi, agar lebih mandiri mengelola lembaganya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut