Universitas Trisakti Segera Berstatus Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Reposisi Universitas Trisakti (Usakti) menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) otonom menemui titik terang.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat keputuan peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.
Keluarnya surat dari MA itu tak ubahnya obat lelah atas usaha yang dilakukan seluruh civitas academica Usakti selama lima tahun.
Selama ini, salah satu penghambat reposisi itu adalah silang pendapat antara pihak universitas dan Yayasan Trisakti.
Di satu sisi, civitas academica Usakti berjuang mengembalikan seluruh aset kepada negara.
Di sisi lain, Yayasan Trisakti justru menggunakan SK Mendikbud No.0281//1979 untuk mengklaim kepemilikan atas universitas yang didirikan oleh negara pada 1965 tersebut.
“Namun, berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendibud tersebut telah dibatalkan. Artinya, Usakti adalah milik negara dan antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti tidak ada hubungan hukum dalam menyelenggarakan, mengelola apalagi memiliki Universitas Trisakti yang seyogianya adalah milik negara,” ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prayitno di sela-sela rangkaian acara Dies Natalis ke-52 Usakti di Universitas Trisakti, Minggu (11/11).
Selain itu, PK MA memperkuat status Usakti sebagai barang milik negara seperti yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan.
Reposisi Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom menemui titik terang.
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK