Universitas Trisakti Segera Berstatus Negeri
“Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti. Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari menteri keuangan tersebut tetap berlaku,” ujar Prayitno.
Sementara itu, Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti Dadan Umar Daihani mengatakan, putusan MA membuat jalan Usakti menjadi PTN-BH Otonom makin terbuka.
Menurut dia, putusan MA itu adalah jawaban dari jerih payah civitas academica Usakti dalam meluruskan sejarah Universitas Trisakti yang seharusnya berstatus PTN sejak didirikan.
“Terlebih kini Pemerintah pun sudah hadir di Universitas Trisakti dengan ditempatkannya salah satu Dirjen Kemenristek Dikti yang diberi tugas khusus oleh negara sebagai pejabat rektor sementara di Universitas Trisakti. Salah satu tugasnya adalah menjaga aset negara, dalam hal ini adalah Universitas Trisakti,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, beberapa fakta itu menunjukkan dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan status Usakti menjadi PTN-BH Otonom.
“Sekarang kami tinggal menunggu bola yang kini sedang berada di tangan pemerintah bergulir. Kami telah menjadi mandiri sejak pertama kali kami berdiri. Sejarah telah memperlihatkan hal tersebut. Sesungguhnya ini merupakan formalisasi dari jati diri subjek hukum otonom yang melekat pada Usakti sejak kelahirannya,” tegas Dadan.
Dia menambahkan, peralihan status Usakti menjadi PTN-BH Otonom bisa menjadi bukti kesuksesan Nawa Cita yang diusung Presiden Joko Widodo, terutama terkait kemandirian dan revolusi karakter bangsa.
“Sebab, jika Usakti menjadi PTN-BH Otonom, maka Usakti dapat menjadi role model sebagai sebuah universitas yang mandiri dan tidak membebani APBN. Hal ini telah dibuktikan selama 52 tahun,” ujarnya.
Reposisi Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom menemui titik terang.
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pakar Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan