Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Ade sendiri tidak menepis fakta bahwa saat ini banyak aksi unjuk rasa yang disertai pemerasan.
Karena itu, Ade meminta pihak keamanan bersikap proaktif dan menindak tegas pedemo yang ingin memeras.
“Apalagi disertai pemerasan, bukan lagi dikategorikan sebagai unjuk rasa tetapi kriminal," kata Erlangga, Selasa (18/12).
Menurut Ade, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan tidak lepas dari era kebebasan demokrasi yang membuat siapa pun bisa berdemonstrasi.
Sosiolog UI Imam B. Prasodjo juga sependapat dengan pernyataan Ade. Menurut dia, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan bisa menimbulkan dampak buruk.
Salah satunya adalah menghambat pembangunan, khususnya di daerah. Karena itu, dia mengimbau pihak swasta maupun pemerintah harus bersikap tegas terhadap demonstrasi yang berbau pemerasan.
“Mereka tidak boleh melayani aksi demo seperti itu karena tujuan utamanya adalah mendapatkan uang dengan cara intimidasi. Aparat juga harus proaktif, jangan hanya menunggu laporan. Aparat harus segera bertindak jika ditemukan potensi dan tanda-tanda pemerasan," kata Imam.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat