Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Ade sendiri tidak menepis fakta bahwa saat ini banyak aksi unjuk rasa yang disertai pemerasan.
Karena itu, Ade meminta pihak keamanan bersikap proaktif dan menindak tegas pedemo yang ingin memeras.
“Apalagi disertai pemerasan, bukan lagi dikategorikan sebagai unjuk rasa tetapi kriminal," kata Erlangga, Selasa (18/12).
Menurut Ade, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan tidak lepas dari era kebebasan demokrasi yang membuat siapa pun bisa berdemonstrasi.
Sosiolog UI Imam B. Prasodjo juga sependapat dengan pernyataan Ade. Menurut dia, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan bisa menimbulkan dampak buruk.
Salah satunya adalah menghambat pembangunan, khususnya di daerah. Karena itu, dia mengimbau pihak swasta maupun pemerintah harus bersikap tegas terhadap demonstrasi yang berbau pemerasan.
“Mereka tidak boleh melayani aksi demo seperti itu karena tujuan utamanya adalah mendapatkan uang dengan cara intimidasi. Aparat juga harus proaktif, jangan hanya menunggu laporan. Aparat harus segera bertindak jika ditemukan potensi dan tanda-tanda pemerasan," kata Imam.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa Anti Perang di Melbourne Berakhir Bentrok
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka