Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Imam pun pernah menjadi korban aksi unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan.
Yakni, saat lembaga sosial yang didirikannya membantu pembangunan SMKN di Purwakarta, Jawa Barat.
Saat itu, SMKN mendapat bantuan dari beberapa pihak, termasuk Kemendikbud dan BUMN.
"Selain bantuan 5 hektare lahan, kami juga mendapat bantuan dana sebesar Rp 10 miliar. Rp 8 miliar dialokasikan untuk gedung dan sisanya untuk fasilitas pendidikan. Selain itu, kami juga mengundang KPK dan Kejaksaan untuk monitoring dan sosialisasi,” kata Imam.
Namun, setelah itu ternyata sekelompok orang melakukan unjuk rasa.
Menurut Imam, kelompok tersebut mendemo dengan alasan bermacam-macam dan menuduh telah terjadi pelanggaran.
Mulai latar belakang pembangunan gedung sekolah, asuransi pegawai, hingga proses lelang.
Aksi demonstrasi tersebut juga diliput media. Akan tetapi, saat itu Imam tidak diwawancarai.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Gal Gadot Terima Bintang Walk of Fame, Ricuh Pro-Israel vs Pro-Palestina Pecah
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia