Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Imam pun pernah menjadi korban aksi unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan.
Yakni, saat lembaga sosial yang didirikannya membantu pembangunan SMKN di Purwakarta, Jawa Barat.
Saat itu, SMKN mendapat bantuan dari beberapa pihak, termasuk Kemendikbud dan BUMN.
"Selain bantuan 5 hektare lahan, kami juga mendapat bantuan dana sebesar Rp 10 miliar. Rp 8 miliar dialokasikan untuk gedung dan sisanya untuk fasilitas pendidikan. Selain itu, kami juga mengundang KPK dan Kejaksaan untuk monitoring dan sosialisasi,” kata Imam.
Namun, setelah itu ternyata sekelompok orang melakukan unjuk rasa.
Menurut Imam, kelompok tersebut mendemo dengan alasan bermacam-macam dan menuduh telah terjadi pelanggaran.
Mulai latar belakang pembangunan gedung sekolah, asuransi pegawai, hingga proses lelang.
Aksi demonstrasi tersebut juga diliput media. Akan tetapi, saat itu Imam tidak diwawancarai.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa Anti Perang di Melbourne Berakhir Bentrok
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka