Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Rabu, 19 Desember 2018 – 02:29 WIB
“Ujung-ujungnya para pendemo dan oknum wartawan meminta uang,” kata Imam. (jos/jpnn)
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa Anti Perang di Melbourne Berakhir Bentrok
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka