Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Rabu, 19 Desember 2018 – 02:29 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Ujung-ujungnya para pendemo dan oknum wartawan meminta uang,” kata Imam. (jos/jpnn)
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Gal Gadot Terima Bintang Walk of Fame, Ricuh Pro-Israel vs Pro-Palestina Pecah
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia