Unjuk Rasa FPI dan PA 212 Berisiko jadi Klaster Penularan Covid-19

Unjuk Rasa FPI dan PA 212 Berisiko jadi Klaster Penularan Covid-19
Unjuk rasa massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

Saat ini pandemi Covid-19 di tanah air masih belum bisa dikendalikan sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebarannya dengan tidak berkerumun.

"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," tegasnya.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

FPI dan PA 212 menggelar unjuk rasa menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News