Unmul Tolak Aturan Kuota Mahasiswa Baru
Minggu, 31 Oktober 2010 – 12:49 WIB
SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba) yang mengharuskan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) menyediakan 60 persen kuota penerimaan melalui seleksi nasional mulai 2011. Peraturan yang termaktub dalam Pasal 53 B Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 ini dimaksudkan sebagai langkah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang menganggap PTN cenderung bertindak "kebablasan" dalam proses penerimaan mahasiswa barunya demi menggali dana masyarakat.
“Kami mempertanyakan masalah ini melalui forum rektor yang sedang dilakukan di Jakarta saat ini. Waktu rapat di Batam, masalah ini sudah pernah dibahas dan disampaikan ke Dirjen Dikti agar ditinjau kembali,” ungkap Rektor Unmul Zamruddin Hasid.
Baca Juga:
Menurutnya, jika peraturan ini diterapkan, maka hanya PTN besar saja, terutama di Pulau Jawa yang akan bertahan. Sementara PTN yang berada di daerah semakin kecil mendapatkan mahasiswa dengan kualitas baik.
Baca Juga:
SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba) yang mengharuskan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation