UNS Surakarta Janjikan Bantuan Hukum Bagi Korban dan Panitia Diklatsar Menwa

UNS Surakarta Janjikan Bantuan Hukum Bagi Korban dan Panitia Diklatsar Menwa
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto (kiri),Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Ahmad Yunus (tengah) saat melakukan jumpa pers, Selasa (26/10) siang. Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SOLO - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjanjikan bantuan hukum bagi korban dan panitia pascameninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi S (23), saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Sejauh ini jumlah panitia Diklatsar Menwa yang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian berjumlah 21 Orang.

Adanya bantuan hukum itu disampaikan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto dalam jumpa pers, Selasa (26/10) Siang.

Menurut Sutanto, bantuan hukum akan diberikan untuk semua panitia, senior hingga pembina Pendidikan dan Pelatihan Pra Gladi Patria Angkatan 36 Menwa UNS Surakarta.

Terkait hasil autopsi terhadap korban Gilang, Sutanto berjanji akan segera menyampaikan hasilnya begitu mendapat informasi dari kepolisian.

"Kampus belum mendapatkan hasil resmi dari kepolisian terkait hasil autopsi. Kami selalu melakukan komunikasi dengan kepolisian agar memberikan kemudahan yang ingin mendapatkan informasi," ucapnya.

Sutanto juga menyampaikan saat ini pihak kampus telah menutup sementara kantor Menwa UNS.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Ahmad Yunus mengatakan seluruh panitia menjalani proses penyelidikan hingga subuh, Selasa (26/10).

Pihak UNS Surakarta beri pendampingan hukum bagi korban dan panitia Diklatsar Menwa setelah kematian Gilang Endi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News