Unsur Polisi, Jaksa dan Hakim Bisa Untungkan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan unsur polisi, jaksa dan hakim di komposisi pimpinan KPK merupakan sebuah kebutuhan konstitusional. Keberadaan unsur penegak hukum di komisi unsur pimpinan antirasuah itu dinilai dapat memberikan keuntungan bagi lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar, kehadiran polisi, jaksa dan hakim di tubuh pimpinan KPK diyakini mampu mempermudah koordinasi, memudahkan komando. Selain itu aspek pengalaman dalam penyidikan dan penuntutan juga memberikan keuntungan.
“Walaupun keberadaan polisi, jaksa dan hakim tidak wajib, hal itu bisa jadi menguntungkan," kata dia.
Kata Fikar, komposisi ini pimpinan yang beragam bisa memperkuat KPK.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berharap proses seleksi pimpinan KPK tetap objektif. Ia tidak menyangkal ada pihak-pihak yang menginginkan ada unsur keterwakilan.
“Memang saat ini berkembang ada pihak yang menginginkan adanya unsur keterwakilan seperti dari polri, kejaksaan, dan hakim,” paparnya.
Menurut Agustinus, kehadiran unsur polisi, jaksa dan hakim atau criminal justice system (CJS) ini memang ada plus minusnya.
“Tetapi jika ada unsur keterwakilan ini, maka ada keuntungan bagi KPK, sebab pada aspek pengalaman ini bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
JAKARTA - Keberadaan unsur polisi, jaksa dan hakim di komposisi pimpinan KPK merupakan sebuah kebutuhan konstitusional. Keberadaan unsur penegak
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?