Untar & Polri Bersinergi Memperkuat SDM lewat Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Tarumanagara (Untar) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bersinergi dalam memperkuat SDM lewat pendidikan.
Hal itu direalisasikan lewat menandatangani nota kesepahaman (MoU), Selasa (15/10/2024).
Penandatanganan ini dilakukan Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. dan Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. mewakili Kapolri, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Penandatanganan yang dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pembinaan (Rakorbin) Sumber Daya Manusia (SDM) dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024.
Hal itu juga menandai kerja sama dan komitmen kedua institusi dalam memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan.
Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. menyampaikan penandatanganan ini adalah upaya memperkuat sinergi antara kedua lembaga.
"Kerja sama ini merupakan komitmen Untar untuk terus mengembangkan kolaborasi dengan mitra strategis seperti Polri, terutama dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan pengembangan kelembagaan,” ujar Prof Amad.
Prof. Amad menekankan hubungan Untar dan Polri sudah terjalin lama dan telah berkolaborasi khususnya dalam pengembangan SDM melalui program pendidikan lanjutan yaitu Magister (S2) dan Doktor (S3), serta berbagai program Tridarma lainnya.
Universitas Tarumanagara (Untar) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bersinergi dalam memperkuat SDM lewat pendidikan.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?