Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta
Senin, 21 Agustus 2017 – 06:02 WIB
"Baru kali ini dia gagal meloloskan korban menjadi PNS," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali.
Pelaku kenal dengan korban lantaran dikenalkan oleh salah satu wartawan di Trenggalek.
Uang dari hasil penipuan tersebut, rencananya akan disetorkan ke temannya yang ada di Jakarta .
"Pelaku terancam dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindakan pidana penipuan atau penggelapan.(end/jpnn)
Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
- Ayah Rela Bayar Rp 226 Juta Demi Anak Diangkat jadi PNS, Eh Ternyata Amsyong
- Kasus Penipuan CPNS & PPPK oleh Anggota DPRD Ini SP3, Kombes Yuliyanto Ungkap Alasannya
- Kasus Penipuan CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Ini Ditahan Polisi