Untuk Kasus Korupsi yang Menyangkut Perusahaan Haji Isam, KPK Terkesan Lambat, Ada Apa?

Terpisah pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT. Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan, maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.
Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Supardji, PT. Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK.
"Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tsb pada Fredrich Yunadi," kata Supardji. (tan/jpnn)
KPK belum juga menahan tersangka wajib pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mengusut kasus penghilangan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia