Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui
![Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (6/3).
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany itu didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Wawan.
Menurut Jaksa, kasus ini bermula ketika pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Permintaan itu menyusul keputusan
KPU yang pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih.
Menanggapi hasil KPU itu, pada 9 September 2013, Amir dan Kasmin lantas melaksanakan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto bersama Gubernur BantenRatu Atut Chosiyah dan Rudi Alfonso.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online