Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
Jumat, 01 Maret 2013 – 22:45 WIB

Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari akhirnya sekitar pukul 17.45 Wib, meninggalkan kantor KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta. Menjawab pertanyaan koran ini tentang kemungkinan saksi Wahyu Indra Pramugari ditingkatkan statusnya sebagai tersangka? Priharsah, mengatakan hal itu sangat tergantung kepada hasil pemeriksaan penyidik KPK nantinya.
"Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca Juga:
Sebagai saksi, lanjutnya, Wahyu Indra Pramugari diperiksa selama 6 jam lebih. Sekitar pukul 17.45 Wib, baru meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi
BERITA TERKAIT
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu