Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
Jumat, 01 Maret 2013 – 22:45 WIB
"Soal peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan penyidik. Yang pasti, pemeriksaan tadi bukan untuk yang terakhir. Kalau dirasa masih diperlukan KPK akan memanggilnya kembali," imbuh Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Wahyu Indra Pramugari oleh KPK merupakan untuk yang kedua kalinya dalam proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat senilai Rp 198,6 miliar dibiayai dari Pendapatan Negara Bukan Pajak pada tahun 2011.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas