Untuk Ketiga Kalinya, Kejagung Periksa Bos Freeport
Selasa, 08 Desember 2015 – 13:13 WIB
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin di rFoto : dok jpnn
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin kembali diundang memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12). Ini yang kesekian kalinya Maroef dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto yang diduga meminta jatah saham PT FI.
Maroef sudah hadir pukul 9.00 dan luput dari pantauan media massa. "Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (8/12).
Amir menambahkan, untuk hari ini hanya Maroef yang akan memberikan keterangan. Sebelumnya, Maroef sudah dua kali memberikan keterangan di Kejagung. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin kembali diundang memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Ketum PP Japto dan Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari
- Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JCC, Ini Alasannya
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK