Untuk Ketiga Kalinya, Kejagung Periksa Bos Freeport
Selasa, 08 Desember 2015 – 13:13 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin kembali diundang memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12). Ini yang kesekian kalinya Maroef dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto yang diduga meminta jatah saham PT FI.
Maroef sudah hadir pukul 9.00 dan luput dari pantauan media massa. "Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (8/12).
Amir menambahkan, untuk hari ini hanya Maroef yang akan memberikan keterangan. Sebelumnya, Maroef sudah dua kali memberikan keterangan di Kejagung. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin kembali diundang memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan