Untuk Ketigakalinya Raffi Tidak Dihadirkan BNN
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:03 WIB
JAKARTA--Untuk ketiga kalinya Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sebagai pihak termohon mengaku tidak mempunyai kewajiban untuk menghadirkan Raffi di tengah persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, saya ingin mengklarifikasi tentang menghadirkan Raffi. Karena secara jelas dan prinsip, hal itu tidak ada di undang-undang," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat persidangan, Kamis (7/3) yang membuat keluarga dan simpatisan Raffi bersorak.
Baca Juga:
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Raffi Hotma Sitompul terlihat geram dan langsung bicara. "Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, cukup dipatuhi dan dituruti saja," tegas Hotma. (ian/jpnn)
JAKARTA--Untuk ketiga kalinya Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- In-ear-monitoring Baru dari Shure, Penuhi Kebutuhan Para Profesional di Bidang Musik
- Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
- Segera Digelar, IHEAC Audio Video Show 2024 Usung Konsep Bring Music Back Home
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Rilis Vinyl Debut Album, Sunlotus Gelar Tur Asia Tenggara