Untuk Mendapatkan Rp 230 Juta, Pria Ini Melakukan Survei, Sembunyi di Gudang
Rabu, 26 Mei 2021 – 19:42 WIB

ASO (29) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas lantaran diduga melakukan pencurian 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (antara/jpnn)
Pria inisial ASO melakukan survei sebelum beraksi hingga mendapatkan uang dan barang senilai Rp230 juta lebih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi