Untuk Pertama Kalinya, Para Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Diproses Hukum, Terancam 2 Tahun Bui
Minggu, 18 Oktober 2020 – 13:01 WIB

Petugas Polres Ponorogo, Kodim 0802, dan TNI AU mengamankan balon udara. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com
“Kami menerima berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hari ini dan menyatakan berkasnya telah lengkap (P 21). Adapun kasus terjadi pada 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. Selanjutnya, kami akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo,” tandas Gigih.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Proses hukum kepada para pelaku balon udara liar tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran, AirNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Udara
- AirNav Indonesia Berangkatkan 3 Ribu Pemudik dengan Kereta Api
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan
- Gandeng Airnav, Pelita Air Tingkatkan Layanan Penerbangan di Bandara Pondok Cabe
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar