Untuk Sementara, Tempat Hiburan Malam Tertib Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan, sejauh ini tempat hiburan malam belum melanggar aturan yang ditetapkan Pemprov.
Para pengelola tempat hiburan malam masih mematuhi Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Ramadan dan Idul Fitri.
"Enggak ada yang melanggar, sementara ini belum ada. Mereka kooperatif semua dan baik," kata Purba di Stasiun Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6).
Dia menjelaskan, kepolisian dan Satpol PP akan bertindak apabila ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan. "Polisi sama Satpol PP tidak main-main," ucap Purba.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Parisiwata pada Ramadan dan Idul Fitri. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan, sejauh ini tempat hiburan malam belum melanggar aturan yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS