Untuk Sementara, Tersangka Pembunuh Salim Kancil Diberhentikan jadi Kades
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan proses kasus tambang ilegal dan pembunuhan yang menjerat Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono kepada aparat penegak hukum.
"Kami masih menunggu proses hukum," tegas Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (6/10).
Namun yang jelas, kata Tjahjo, seorang kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara. Tugasnya akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa. "Kan ada sekdesnya," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menegaskan, untuk penunjukan berikutnya itu terserah bupati. "Apa sekdesnya, atau siapa, atau dari kecamatannya," kata dia.
Yang pasti, kata Tjahjo, Kemendagri dalam posisi menunggu semua proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Seperti diketahui, Hariyono dan puluhan tersangka lain disangka membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Selain itu, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir ilegal. Kasus ini tengah didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur. (boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan proses kasus tambang ilegal dan pembunuhan yang menjerat Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI