Untuk Tahan Jenderal, KPK Punya Pertimbangan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengaku alasan tidak ditahannya seorang Jenderal Bintang Dua Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi Simulator SIM usai diperiksa pertama kali, Jumat (5/10), karena KPK punya beberapa pertimbangan. Selain itu lanjut Wakil Ketua itu, penyidik juga mempertimbangkan batas waktu penahanan."KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka (Djoko) itu. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka," jelasnya.
Pertimbangan untuk seorang Jenderal Djoko itu meliputi masih perlunya evalusasi alat bukti hingga hasil audit BPK mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus senilai Rp196 miliar ini.
"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik. Kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Jumat (5/10) malam.
Baca Juga:
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengaku alasan tidak ditahannya seorang Jenderal Bintang Dua Polri, Irjen Djoko
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat