Untuk Tim Khusus Kejaksaan, Apakah Langkah Baru Penegakan HAM?

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)

Untuk Tim Khusus Kejaksaan, Apakah Langkah Baru Penegakan HAM?
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

Penegakan hukum seadil-adilnya; Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional. Namun, dengan tidak melibatkan unsur lain dalam Tim Khusus, dapatkah kepercayaan rakyat, terutama Orang Papua, dibangkitkan lagi?

Tentu saja kita berharap agar Tim Khusus ini mampu mengaplikasikan harapan Presiden, bahwasanya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM berat harus bisa diselesaikan melalui rekomendasi Tim Khusus ini.

Akan tetapi, kita patut mempertanyakan kembali semua laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejaksaan. Apakah semua harus dimulai dari awal lagi? Atau apakah semua tidak digunakan sebagai referensi bagi Tim Khusus?

Pada prinsipnya, negara harus mampu menunjukkan kuatnya koordinasi antara lembaga penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, dan lembaga-lembaga independen lainnya dalam penyelesaian HAM berat.

Pada kenyataannya, setiap rezim pemerintahan memiliki desain yang tidak sama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Hal inilah yang patut dievaluasi juga, agar pembentukan Tim Khusus ini tidak menjadi hal yang mubazir, atau sekadar memenuhi ekspektasi sesaat.(***)

Negara harus mampu menunjukkan kuatnya koordinasi antara lembaga penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, dan lembaga-lembaga independen lainnya dalam penyelesaian HAM berat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News