Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
"Ya, mestinya begitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," ucap Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Senin (7/10).
Menurut dia, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru.
Hal itu lantaran, pemindahan ibu kota bukan hanya tentang pemindahan fisik, tetapi juga pembangunan ekosistem.
Ekosistem yang dimaksud oleh Jokowi termasuk fasilitas kesehatan hingga pendidikan.
"Ekosistem itu harus jadi, sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap karena itu dibutuhkan,” kata dia.
pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai universitas," lanjutnya.
Adapun, Prabowo akan dilantik sebagai presiden menggantikan Jokowi pada 20 Oktober 2024. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jokowi menyebutkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya Prabowo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, Kementerian BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN