Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo

Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.

"Ya, mestinya begitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," ucap Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Senin (7/10).

Menurut dia, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru.

Hal itu lantaran, pemindahan ibu kota bukan hanya tentang pemindahan fisik, tetapi juga pembangunan ekosistem.

Ekosistem yang dimaksud oleh Jokowi termasuk fasilitas kesehatan hingga pendidikan.

"Ekosistem itu harus jadi, sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap karena itu dibutuhkan,” kata dia.

pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai universitas," lanjutnya.

Adapun, Prabowo akan dilantik sebagai presiden menggantikan Jokowi pada 20 Oktober 2024. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Jokowi menyebutkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya Prabowo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News