Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
"Ya, mestinya begitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," ucap Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Senin (7/10).
Menurut dia, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru.
Hal itu lantaran, pemindahan ibu kota bukan hanya tentang pemindahan fisik, tetapi juga pembangunan ekosistem.
Ekosistem yang dimaksud oleh Jokowi termasuk fasilitas kesehatan hingga pendidikan.
"Ekosistem itu harus jadi, sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap karena itu dibutuhkan,” kata dia.
pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai universitas," lanjutnya.
Adapun, Prabowo akan dilantik sebagai presiden menggantikan Jokowi pada 20 Oktober 2024. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jokowi menyebutkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya Prabowo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo