Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan

Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penasihat hukum Pegi Setiawan selaku pihak pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kehadiran Rudiana dinilai penting lantaran yang bersangkutan merupakan pelapor dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kaya Insank Nasrudin, salah satu penasihat hukum Pegi, Selasa (3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari penasihat hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

Majelis hakim menolak permintaan penasihat hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Rudiana, ayah dari Eky, dalam sidang praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News