Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Rabu, 03 Juli 2024 – 14:13 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Penasihat hukum Pegi Setiawan selaku pihak pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kehadiran Rudiana dinilai penting lantaran yang bersangkutan merupakan pelapor dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kaya Insank Nasrudin, salah satu penasihat hukum Pegi, Selasa (3/7).
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari penasihat hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.
Majelis hakim menolak permintaan penasihat hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Rudiana, ayah dari Eky, dalam sidang praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini