Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Rabu, 03 Juli 2024 – 14:13 WIB
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga enggak apa-apa, terserah," sambungnya.
Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang bisa memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur dia. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim menolak permintaan penasihat hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Rudiana, ayah dari Eky, dalam sidang praperadilan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini