Untuk Urusan Minuman Beralkohol, Pemerintah-DPR Satu Selera
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam isu pengendalian peredaran minuman beralkohol. Baik legislatif maupun eksekutif sama-sama menilai bahwa minuman beralkohol harus dibatasi secara ketat.
Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan, pemerintah mendukung langkah DPR menggodok RUU tentang Pembatasan Minuman Beralkohol.
"Kami menilai rancangan undang-undang itu sebagai bentuk dan upaya dari dewan untuk membatasi peredaran minuman alkohol agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Jimmy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah berhitung mengenai untung dan ruginya RUU tersebut disahkan nanti. Hasilnya, Presiden menemukan 10 kerugian jika minuman beralkohol dibiarkan beredar secara bebas.
Karena itu pula, lanjut Jimmy, pemerintah tidak memasukan peraturan tentang minuman beralkohol dalam paket deregulasi yang dicanangkan baru-baru ini. "Makanya kan saat ini relaksasi tentang penjualan minuman beralkohol kembali dicabut," ucap Jimmy.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap isu peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan revolusi mental yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo.
"Ini karena demi memantapkan program revolusi mental Presiden," ucap Jimmy. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam isu pengendalian peredaran minuman beralkohol. Baik legislatif maupun eksekutif sama-sama menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik