Untuk Urusan Uang Ini, PPPK dan PNS Memang Selevel, Alhamdulillah
jpnn.com - NAGAN RAYA – Pekan pertama April ini merupakan hari-hari di mana para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak tahunan berupa dana tunjangan hari raya atau THR.
Besaran THR 2024 yang diterima PNS dan PPPK sama, yakni sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan THR 2024 sebesar Rp20,1 miliar untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu (3/4).
Dijelaskan bahwa penyaluran THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi abdi negara selama ini.
Fitriany mengatakan besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemerintah daerah mengharapkan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
PNS dan PPPK merupakan ASN, yang dibilang punya hak dan kewajiban yang sama alias selevel.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah