Untuk Warga Jateng, Ada Fatwa Terbaru dari MUI
jpnn.com, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng memutuskan memperbaiki fatwa tentang tata cara beribadah selama pandemi COVID-19.
Dalam fatwa sebelumnya MUI melarang kegiatan beribadah di seluruh tempat ibadah khususnya masjid.
Kali ini, dalam perbaikan fatwa pelaksanaan ibadah diperbolehkan digelar di masjid khusus yang berzona hijau.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halakah tentang tatanan beribadah di era normal baru di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6).
Hadir dalam halakah itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.
"Hasil halakah ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk jumatan atau salat berjemaah di masjid-masjid kampung.
Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan COVID-19 belum turun drastis sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
MUI Jateng memperbaiki fatwa baru tentang kegiatan beribadah umat Islam di Jawa Tengah selama masa pandemi.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh