Untung Ada CCTV, Ketahuan deh
Selasa, 29 September 2015 – 19:19 WIB

Para pelaku curanmor dibekuk Polsek Setia Budi, Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Salah seorang pelaku berinisial R yang bertugas sebagai penadah juga ikut ditangkap polisi.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat dan satu sepeda motor merk Tajima Evo yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Keduanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjunya kami lakukan penahanan di Polsek Setiabudi," Ujarnya.
Menanggapi adanya kejadian pencurian tersebut, Yulianto meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang maupun kendaraannya masing-masing.
"Khusus untuk sepeda motor, para pemilik diwajibkan selalu mengkunci ganda kendaraanya untuk mencegah hal yang tak diinginkan," pesannya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Satuan Rersese Kriminal Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku tersebut yakni MS alias Somplak, 22,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap