Untung Ada CCTV, Ketahuan deh
Selasa, 29 September 2015 – 19:19 WIB
Salah seorang pelaku berinisial R yang bertugas sebagai penadah juga ikut ditangkap polisi.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat dan satu sepeda motor merk Tajima Evo yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Keduanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjunya kami lakukan penahanan di Polsek Setiabudi," Ujarnya.
Menanggapi adanya kejadian pencurian tersebut, Yulianto meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang maupun kendaraannya masing-masing.
"Khusus untuk sepeda motor, para pemilik diwajibkan selalu mengkunci ganda kendaraanya untuk mencegah hal yang tak diinginkan," pesannya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Satuan Rersese Kriminal Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku tersebut yakni MS alias Somplak, 22,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering