Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:40 WIB

BNN Provinsi Bengkulu saat menyampaikan rilis terkait penangkapan kurir dan narkoba 3 kilogram. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko