Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:40 WIB
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024