Untung Polisi Segera Menangkap Sono, Kalau Tidak, Hal Mengerikan Bisa Terjadi, Bahaya
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:08 WIB

Tersangka Sono bersama barang bukti Narkoba diamankan di Mapolres OKI, Jumat (17/6). Foto: Niskiah/sumeks.co
“Untuk tersangka Sono akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Dia menambahkan dengan digagalkannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu ini, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba.(nis/sumeks)
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri