Untung Rp 400 Per Liter, Bandit BBM Kena 5 Tahun Penjara
Jumat, 27 November 2015 – 05:27 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
“Keduanya kami jerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman diatas lima tahun,” tegas Budi. (shn/jos/jpnn)
MARABAHAN- Dua pelangsir BBM jenis solar dan bensin diringkus jajaran Polres Batola dalam dua pekan terakhir. Mereka ialah Abdur Rahman dan Mualimin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki