UP PKB Jagakarsa Dioperasikan Kembali, Bisa Uji Emisi Ratusan Kendaaran Setiap Hari
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengoperasikan Unit Pengelola Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan UP PKB tersebut sempat ditutup pada 2012 lalu.
“Kami mengoperasikan kembali UP PKB Jagakarsa. Jakarta punya 4 PKB, tetapi kelihatannya masyarakat perlu untuk lebih cepat dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor,” kata Marullah di lokasi, Selasa (14/6).
Menurut dia, UP PKB itu dioperasikan kembali karena kebutuhan terhadap uji KIR dan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.
Terlebih, dengan kondisi mobilitas masyarakat yang semakin tinggi dan kewajiban untuk uji emisi bagi setiap kendaraan.
“Kami berharap dengan tambahan UP PKB Jagakarsa, masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan dapat dilayani di sini,” kata dia.
UP PKB Jagakarsa memiliki 2 lajur uji emisi yang masing-masingnya bisa menguji 110 unit kendaraan.
Secara total, dalam satu hari UP PKB bisa melayani hingga 220 uji emisi kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan kembali Unit Pengelola Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial