Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop
Minggu, 15 Agustus 2010 – 07:31 WIB

Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop
JAKARTA -- Pemerintah tak kunjung menerima kejelasan dari Malaysia terkait permintaan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah hanya akan memberangkatkan Buruh Migran jika gaji yang diterima di atas RM 800 (sekitar Rp 2,3 juta). Pemerintah Malaysia rencananya akan menetapkan aturan upah minimum tahun ini. Di sisi lain, Indonesia sudah mengusulkan soal itu tapi tetap tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri Malaysia. Usulan gaji minimum RM 800 itu bisa saja menjadi standar upah serta masih memerlukan sosialisasi, penyeragaman administrasi, dan kualifikasi tenaga kerja Indonesia. "Ya paling tidak RM 700 saya baru berikan lampu hijau untuk mereka berangkat ke Malaysia," kata dia.
"Hingga kini belum ada kesepakatan dengan Malaysia berapa upah minimum dan sekadar usulan semata. Kesepakatan dengan Malaysia upah minimum dikontrol masing-masing negara," kata Muhaimin di Jakarta kemarin (14/8).
Kesepakatan dua negara tentang kerjasama keteganakerjaan memang terkendala upah minimum. Kendati demikian, pemerintah menghormati Malaysia yang sampai sekarang belum menerapkan upah minimum. Yang dilakukan sampai saat ini adalah Malaysia mengontrol harga pasar, sedangkan pemerintah Indonesia mengontrol kontrak kerja. "Malaysia dan Indonesia sudah sepakat pengaturan upah minimum itu diatur dalam mekanisme internal.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah tak kunjung menerima kejelasan dari Malaysia terkait permintaan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menteri Tenaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?