Upah Berbasis Kinerja Ciptakan Keadilan Bagi Pengusaha dan Pekerja
Sabtu, 27 November 2021 – 10:15 WIB
"Dengan keadilan upah akan tercipta kondusivitas hubungan industrial," tegasnya.
Dia menjelaskan kondisivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas.
"Produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ujarnya.
Dirjen Putri juga menyampaikan sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.
"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja atau buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," papar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Dirjen Putri meyakini sistem upah berbasis membuat pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkanmaupun
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia