Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli

Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli
Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli
Sebagaimana diwartakan, DPR sudah menyetujui usu kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah. Yakni dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Dengan demikian, aturan kenaikan PTKP akan efektif berlaku mulai 2013 nanti.    

Menurut Agus Marto, kombinasi kenaikan upah buruh dan PTKP bisa efektif meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan pendapatan akan berimbas positif pada investasi masyarakat. "Kalau (pendapatan) naik, masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi untuk melakukan konsumsi atau menabung," katanya.    

Ekonom Sri Adiningsih menambahkan, dengan kondisi perekonomian global yang masih belum membaik, harapan menggenjot ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi memang sulit terlaksana. "Karena itu, salah satu yang bisa didorong adalah konsumsi masyarakat," ujarnya.    

Namun demikian, satu hal yang mesti diperhatikan pemerintah adalah potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat naiknya upah minimum provinsi (UMP). Sebab, sudah muncul suara-suara dari beberapa pengusaha yang menyatakan keberatan dengan UMP DKI Jakarta Rp 2,2 juta per bulan dan mengancam akan melakukan PHK. (owi/oki)

JAKARTA - Kenaikan upah buruh di beberapa provinsi mendapat respons positif pemerintah."Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News