Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli
Selasa, 20 November 2012 – 07:52 WIB
Sebagaimana diwartakan, DPR sudah menyetujui usu kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah. Yakni dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Dengan demikian, aturan kenaikan PTKP akan efektif berlaku mulai 2013 nanti.
Menurut Agus Marto, kombinasi kenaikan upah buruh dan PTKP bisa efektif meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan pendapatan akan berimbas positif pada investasi masyarakat. "Kalau (pendapatan) naik, masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi untuk melakukan konsumsi atau menabung," katanya.
Ekonom Sri Adiningsih menambahkan, dengan kondisi perekonomian global yang masih belum membaik, harapan menggenjot ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi memang sulit terlaksana. "Karena itu, salah satu yang bisa didorong adalah konsumsi masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, satu hal yang mesti diperhatikan pemerintah adalah potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat naiknya upah minimum provinsi (UMP). Sebab, sudah muncul suara-suara dari beberapa pengusaha yang menyatakan keberatan dengan UMP DKI Jakarta Rp 2,2 juta per bulan dan mengancam akan melakukan PHK. (owi/oki)
JAKARTA - Kenaikan upah buruh di beberapa provinsi mendapat respons positif pemerintah."Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi