Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya. Namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan.
"Ada jenis pekerjaan yang bisa diterapkan ada yang tidak. Kami belum tahu bagaimana bentuk kebijakan ini," kata Iwantono di Jakarta, Senin (30/12), menanggapi wacana pemerintah akan menerapkan sistem pengupahan per jam.
Dijelaskan Iwantono, dengan sistem upah per jam maka saat produksi menurun tentu ada pengurangan jam kerja sehingga pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. "Ini cukup fair," katanya.
Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam, maka orang yang banyak izin akan mendapat gaji yang lebih kecil.
Dengan demikian, katanya, upah tidak menjadi "fixed cost" (biaya tetap). Namun "variable cost" (biaya variabel). Biaya variabel bisa naik atau turun tergantung banyak tidaknya produksi. Sementara biaya tetap tidak berubah walau produksi turun atau naik.
Namun, katanya, sistem itu sulit untuk diterapkan di perusahaan yang tidak berdasarkan produksi, misalnya perhotelan.
Saat tingkat hunian sebuah hotel bagus maka pekerjanya bekerja penuh dan saat tingkat hunian turun pekerja tidak bekerja penuh. Namun jumlah pekerja dan jam kerja tetap.
Sistem upah buruh per jam yang akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law, dianggap cukup adil karena buruh yang sering izin otomatis gajinya akan lebih kecil.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok