Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?
Selasa, 31 Desember 2019 – 09:27 WIB
Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.
Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.
Katanya, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor, cukup diperhatikan investor. (antara/jpnn)
Sistem upah buruh per jam yang akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law, dianggap cukup adil karena buruh yang sering izin otomatis gajinya akan lebih kecil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK