Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?
Selasa, 31 Desember 2019 – 09:27 WIB

Buruh di pabrik rokok kretek di Pabrik Rokok Kembang Arum, Mijen, Kaliwungu, Kudus, Jateng, diupah bukan per jam tetapi hitungannya mendapat upah Rp10 ribu untuk setiap 1.000 linting. FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.
Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.
Katanya, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor, cukup diperhatikan investor. (antara/jpnn)
Sistem upah buruh per jam yang akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law, dianggap cukup adil karena buruh yang sering izin otomatis gajinya akan lebih kecil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan